Yaaah, Selama Urus Perizinan Grab dan Uber Taxi Dilarang....
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan peringatan kepada moda transportasi aplikasi online di Indonesia. Mereka diberikan batas waktu hingga akhir Mei 2016 untuk mengurus perizinan agar bisa terus beroperasi secara legal.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, JA Barata mengatakan, jika pada batas waktu itu Uber Taxi dan Grab tidak mengantongi izin beroperasi, maka mereka tidak boleh beroperasi lagi.
"Jika sampai pada waktu yang ditentukan (31 mei 2016-red), perizinan belum juga bisa diselesaikan, GrabCar dan Uber akan dilarang beroperasi tanpa toleransi," ujar Barata di Jakarta, Kamis (24/3).
Keputusan itu, merupakan hasil rapat yang dilakukan oleh Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Menkominfo Rudiantara. Selain itu, masih ada peringatan yang harus dipatuhi oleh Grab dan Uber Taxi.
"Selama proses perizinan (izin operasi-red) di Dinas Perhubungan DKI Jakarta, GrabCar dan Uber boleh tetap beroperasi, namun tidak diperbolehkan melakukan ekspansi. Seperti, merekrut pengemudi baru," tandas Barata. (chi/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan peringatan kepada moda transportasi aplikasi online di Indonesia. Mereka diberikan batas waktu hingga akhir
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS