Yah... Delta Buka Salon dan Spa Berbau Asusila di Lahan Milik Desa

Rusdi menjelaskan pembukaan segel tergolong bukan delik aduan. Sehingga langsung bisa diproses tanpa menunggu laporan masuk dari pihak terkait.
“Terlebih pembukaan segel melanggar Pasal 232 KUHP. Polisi bisa langsung menindak bagi pembuka paksa segel itu,” kata Rusdi.
Kanit Sabhara Polsek Ngaglik AKP Suradal Priyatno mengataan, pihaknya juga telah bertindak tegas. Terutama bagi Delta Salon Spa yang dikenai pasal tindak pidana ringan (tipiring). Peringatan pemanggilan sudah dilakukan tiga kali. Sayangnya, pemilik usaha tidak responsif.
“Sudah kami kenai tipiring, tapi tidak kapok, bahkan panggilan dari kepolisian juga diabaikan. Mereka berani buka, karena berani bayar sewa lebih tinggi. Jika normalnya Rp 10 juta, mereka berani bayar hingga Rp 15 juta,” beber Supardal.
Adanya operasi ini sekaligus mendukung cipta kondisi di Ngaglik. Supardal mengungkapkan, wilayah hukumnya rentan akan kasus asusila. Bahkan jumlah salon spa plus tidak hanya di ruko Donoharjo saja.
“Bisa dibilang sarangnya salon spa plus dan lain-lain. Penindakan memang perlu sinergitas antara elemen pemerintah. Keenam salon spa plus di ruko ini adalah Anggun, Queenza, Delta, Flamboyan, District, dan Cintya,” ungkapnya.(dwi/eri/jpg/ara/jpnn)
SLEMAN - Pemerintah Kabupaten Sleman di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menindak enam salon dan spa yang diduga menawarkan layanan plus-plus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus
- Pembangunan Jateng 2026 Diarahkan untuk Penopang Swasembada Pangan