Yah.. Tante Angelina Sondakh Tak Dapat Remisi Lebaran
jpnn.com -
JAKARTA - Lebaran tahun ini, Angelina Sondakh terpaksa harus gigit jari. Pasalnya, nama mantan Putri Indonesia itu, tidak berada dalam daftar remisi yang diberikan negara untuk para narapidana di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Remisi itu diberikan bertepatan dengan hari raya Idul Fitri 1436 H.
"Angelina Sondakh tidak mendapatkan remisi untuk tahun ini karena terganjal PP 99/2012," ujar Kepala Rutan Pondok Bambu Sri Susilarti di depan kantornya, Jakarta Timur.
PP 1999 tahun 2012 mengatur tentang pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat. PP itu khusus untuk narapidana kasus korupsi, terorisme dan narkoba.
Tahun lalu, Angie-sapaan untuk Angelina- juga tidak mendapat remisi pada peringatan HUT Kemerdekaan RI karena terganjal PP tersebut. Ia saat ini harus menjalani hukumannya selama 12 tahun penjara karena kasus korupsi di Kemendiknas dan Kemenpora.
"Beliau belum memenuhi persyaratan PP 99 karena pidananya 12 tahun. Mungkin kalau mendekati bisa diusulkan kalau memenuhi syarat. Bergantung rekomendasi KPK diberikan atau tidak," imbuh Sri.
Sri mengatakan, narapidana kasus korupsi, terorisme dan narkoba dengan hukuman 5 tahun ke atas bisa saja mendapatkan remisi jika ia juga menjadi justice kolaborator dan mendapat persetujuan penegak hukum.
"Jadi tidak semua dikabulkan," tandasnya. (flo/jpnn)
JAKARTA - Lebaran tahun ini, Angelina Sondakh terpaksa harus gigit jari. Pasalnya, nama mantan Putri Indonesia itu, tidak berada dalam daftar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA