Yah...Agus Terancam Penjara Lima Tahun

Yah...Agus Terancam Penjara Lima Tahun
Ilustrasi. Foto: pixabay

jpnn.com - jpnn.com - Unit Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jember, Jawa Timur membongkar praktik prostitusi di sebuah hotel di kota itu.

Di situ polisi membekuk Agus, sang muncikari bersama tiga PSK berusia antara 21 hingga 25 tahun.

Selain empat tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kondom serta uang tunai ratusan ribu rupiah.

"Si muncikari secara terang - terangan menawarkan kepada para tamu hotel jika ingin ditemani PSK dengan tarif Rp 500 ribu sekali kencan," ujar AKBP Kusworo Wibowo, Kapolres Jember.

Untuk sekali kencan dengan pria hidung belang, Agus memperoleh pembagian 20 persen dari tarif yang dipatoknya.

"Tersangka muncikari akan dijerat undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun," pungkasnya.(end/jpnn)
 

Unit Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jember, Jawa Timur membongkar praktik prostitusi di sebuah hotel di kota itu.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News