Yah...Tunjangan Telat Lagi Nih

Yah...Tunjangan Telat Lagi Nih
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Tahun lalu proses pencairan hanya mengajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Blitar.

Jika sudah disepakati, TPG langsung dikirim ke rekening penerima.

"Jika pengajuan dapat persetujuan, tunjangan dikirim langsung ke rekening para guru," imbuhnya.

Maksum melanjutkan, syarat mendapatkan TPG memang tak mudah.

Di antaranya, mengajar sesuai dengan beban minimal 24 jam per minggu, memiliki surat keterangan beban kerja (SKBK) yang turun setahun sekali, dan melampirkan surat keterangan melaksanakan tugas (SKMT) yang turun tiap semester.

"Ada beberapa syarat lain yang dilengkapi agar tunjangan dapat cair," kata pria berkacamata tersebut. (hki/din/c25/diq/jpnn)


Guru di lingkup Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Tulungagung, Jatim bakal lebih lama menanti pencairan tunjangan profesi guru (TPG).


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News