Yahuza Tepergok Jual Senjata Api Seharga Rp3 Juta ke Residivis, Dor!

Yahuza Tepergok Jual Senjata Api Seharga Rp3 Juta ke Residivis, Dor!
Pelaku memegang senjata api rakitan yang hendak dijual ke seorang residivis curanmor. Foto: Edho/Sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Yahuza alias Ucok alias Kuyung, 35, warga Pendopo Talang Ubi, RT 13/4, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali, Sumsel, ditangkap dan dilumpuhkan polisi, Jumat (15/11) sekitar pukul 15.00 WIB.

Warga Pendopo Talang Ubi, RT 13/4, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali, itu terpaksa ditembak lantaran melawan setelah tepergok hendak menjual senpi rakitan jenis revolver lengkap dengan tiga butir amunisi.

“Pelaku ditangkap tak jauh dari lapangan golf Pertamina di Kabupaten Pali,” ucap Katim 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Aiptu Heri Kusuma Jaya, Sabtu (16/11) sore.

Pelaku adalah target operasi dalam operasi senpi (Senjata Api) Musi 2019. Senjata api yang diselipin di pinggangnya akan dijual ke seseorang residivis kasus curanmor.

”Rencana senpi itu akan dijual paketan,” ungkap Heri.

Pelaku Yahuza mengaku, senjata itu dijual seharga Rp3 juta. “Senpi itu aku dapat dari kawan Pak, rencana ada orang yang mau beli. Dia tuh bandar togel. Dan baru dikasih duit panjar Rp500 ribu,” aku tersangka kepada polisi.

BACA JUGA: Kronologi Penangkapan 2 Terduga Teroris yang Ditembak Mati di Hamparan Perak

Pelaku kini masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut. Pelaku diancam degan Pasal 1 UU Darurat No. 12/1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancama hukuman penjara selama 15 tahun.(dho)

Yahuza alias Ucok alias Kuyung, 35, ditangkap dan terpaksa dilumpuhkan lantaran melawan usai transaksi senpi rakitan jenis revolver lengkap dengan tiga butir amunisi.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News