Yahuza Tepergok Jual Senjata Api Seharga Rp3 Juta ke Residivis, Dor!
jpnn.com, PALEMBANG - Yahuza alias Ucok alias Kuyung, 35, warga Pendopo Talang Ubi, RT 13/4, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali, Sumsel, ditangkap dan dilumpuhkan polisi, Jumat (15/11) sekitar pukul 15.00 WIB.
Warga Pendopo Talang Ubi, RT 13/4, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali, itu terpaksa ditembak lantaran melawan setelah tepergok hendak menjual senpi rakitan jenis revolver lengkap dengan tiga butir amunisi.
“Pelaku ditangkap tak jauh dari lapangan golf Pertamina di Kabupaten Pali,” ucap Katim 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Aiptu Heri Kusuma Jaya, Sabtu (16/11) sore.
Pelaku adalah target operasi dalam operasi senpi (Senjata Api) Musi 2019. Senjata api yang diselipin di pinggangnya akan dijual ke seseorang residivis kasus curanmor.
”Rencana senpi itu akan dijual paketan,” ungkap Heri.
Pelaku Yahuza mengaku, senjata itu dijual seharga Rp3 juta. “Senpi itu aku dapat dari kawan Pak, rencana ada orang yang mau beli. Dia tuh bandar togel. Dan baru dikasih duit panjar Rp500 ribu,” aku tersangka kepada polisi.
BACA JUGA: Kronologi Penangkapan 2 Terduga Teroris yang Ditembak Mati di Hamparan Perak
Pelaku kini masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut. Pelaku diancam degan Pasal 1 UU Darurat No. 12/1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancama hukuman penjara selama 15 tahun.(dho)
Yahuza alias Ucok alias Kuyung, 35, ditangkap dan terpaksa dilumpuhkan lantaran melawan usai transaksi senpi rakitan jenis revolver lengkap dengan tiga butir amunisi.
Redaktur & Reporter : Budi
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Perampok Bersenjata Api Gasak Toko Emas di Banyumas
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan