Yahya Panen 157 Tandan Buah Sawit, Ternyata Bukan Milik Sendiri, Ya Ampun
jpnn.com, MURATARA - Yahya, 27, warga Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap polisi, karena memanen buah sawit milik PT. Agro Muara Rupit (AMR), Kamis (12/11/20).
Penangkapan tersangka, atas laporan Manutur Simangunsong, 28, warga Desa Bukit Tigo Kecamatan Singkut, Jambi.
Kasat Reskrim Polres Muratara , AKP Dedi Rahmad kepada awak media Jumat (13/11/20) mengatakan, Kamis (12/11/20) sekira jam 18.30 WIB, anggota keamanan PT. AMR sedang melakukan patroli dan pengecekan lahan perkebunan milik perusahaan.
Pada saat berada di Blok J 28-29 divisi 1 plasma perusahaan, tim patroli menemukan bekas pelepah sawit dan buah sawit berserakan sebanyak 157 janjang (tandan).
Selanjutnya tim patroli mencari pelaku dan akhirnya ditemukan, namun saat itu pelaku berusaha melarikan diri. Tapi, tim patroli dengan sigap menangkap pelaku dan diamankan.
Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan senjata tajam jenis pisau yang disimpan dipinggang sebelah kiri pelaku.
BACA JUGA: Ada Sepeda Motor di Semak-semak, Warga Curiga, Saat Didekati Ternyata Ada Wanita, Geger
Dalam kejadian itu, petugas berhasil menyita barang bukti 157 janjang buah Kelapa Sawit, dengan berat sekitar 1,5 ton dan ditafsir senilai kurang lebih Rp. 2,7 juta, 1 buah sepeda motor dan 1 buah keranjang. (son/palpres)
Yahya, 27, warga Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap polisi, karena memanen buah sawit milik PT. Agro Muara Rupit (AMR), Kamis (12/11/20).
Redaktur & Reporter : Budi
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Perkebunan Nusantara & Rumah Sawit Indonesia Berkolaborasi Wujudkan Astacita
- Kelapa Sawit untuk Pembangunan Berkelanjutan
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah