Yakin Ada Bukti Baru, Cristoforus Minta Hakim Tunda Sidang

Majelis hakim yang diketuai Chatim Chaerudin memastikan bahwa hak terdakwa untuk mendapatkan hasil uji labkrim tidak pernah dibatasi.
"Silahkan saja saudara berupaya, pertimbangan hakim kan masih belum selesai. Majelis tidak menghalangi karena itu hak," ucap Ketua Majelis Chatim.
Sementara sidang sendiri akan tetap dilanjutkan pekan depan, Selasa (24/4) dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Cristoforus Richard sebelumnya dituntut 4 tahun penjara atas dugaan melanggar pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Kasus ini semula merupakan perkara perdata yang telah dimenangkan Richard ditingkat kasasi. Tapi belakangan Richard dipidanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Richard didakwa melakukan pemalsuan akta dua (2) bidang tanah seluas 6,9 ha dan 7 ha milik PT. Nusantara. (sam/rmol)
Majelis hakim diminta menunda jalannya persidangan terdakwa dugaan pemalsuan dokumen tanah Christoforus Richard.
Redaktur & Reporter : Adil
- Eks Hakim Heru Hanindyo Klaim Tak Hadir di Surabaya Saat Pembagian Uang Kasus Tannur
- Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap
- Ajukan Eksepsi, Hasto Sebut Daur Ulang Kasus Inkrah Ciptakan Ketidakpastian Hukum
- Kelompok Sunda Nusantara Palsukan STNK, Sertifikat Tanah, Surat Nikah
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Haji Alim Ditahan Jaksa di Rutan Pakjo Palembang