Yakin Aturan Pemilu 2019 Tidak Akan pakai UU Lama
Soal draf PKPU yang mengacu pada RUU Pemilu, Pramono memastikan sudah mengakomodasi pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden serentak pada 17 April 2019.
Versi lain draf PKPU mengacu pada UU Pileg dan UU Pilpres lama serta putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemilu serentak.
’’Bedanya, kami menetapkan pelaksanaan Pemilu 2019 dilaksanakan pada 24 April,’’ jelas Pramono.
Beda waktu seminggu dalam pelaksanaan pemilu di versi kedua draf PKPU itu didasari pertimbangan teknis aturan UU Pileg lama.
Dalam UU Pileg diatur bahwa tahapan pemilu membutuhkan waktu 22 bulan sebelum masa pemungutan suara. Karena itu, KPU merumuskan masa pemungutan suara pada 24 April.
’’Kalau tetap 17 April kan sudah lewat 22 bulan. Tanggal 17 Juni sudah terlewati. Kalau 24 April masih dapat karena kami kan menyerahkan draf ke DPR pada 21 Juni,’’ terang komisioner KPU divisi perencanaan, keuangan, dan logistik tersebut.
Pramono menegaskan, KPU belum merumuskan aturan teknis mengenai pencalonan presiden dan wakil presiden.
Namun, dia memastikan bahwa tahapan pilpres telah disesuaikan dengan pelaksanaan pemilu serentak.
Tahapan pemilu serentak 2019 seharusnya sudah dimulai sejak 17 Juni lalu. Hal ini sesuai ketentuan bahwa tahapan pemilu harus mulai dilaksanakan
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar