Yakin Aturan Pemilu 2019 Tidak Akan pakai UU Lama
Sabtu, 24 Juni 2017 – 13:39 WIB
PKPU Tahapan Krusial Pemilu 2019
Versi 1
Mengacu pada RUU Pemilu yang sedang dibahas.
Pemilu legislatif dan pemilu presiden dilaksanakan serentak pada 17 April 2019.
Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada Februari.
Versi 2
Mengacu pada UU Pileg dan UU Pilpres lama serta putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemilu serentak.
Pemilu dan pemilu legislatif dilaksanakan pada 24 April.
Tahapan pemilu serentak 2019 seharusnya sudah dimulai sejak 17 Juni lalu. Hal ini sesuai ketentuan bahwa tahapan pemilu harus mulai dilaksanakan
BERITA TERKAIT
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar