Yakin Aturan Pemilu 2019 Tidak Akan pakai UU Lama
Sabtu, 24 Juni 2017 – 13:39 WIB
Warga menggunakan hak pilihnya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
PKPU Tahapan Krusial Pemilu 2019
Versi 1
Mengacu pada RUU Pemilu yang sedang dibahas.
Pemilu legislatif dan pemilu presiden dilaksanakan serentak pada 17 April 2019.
Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada Februari.
Versi 2
Mengacu pada UU Pileg dan UU Pilpres lama serta putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemilu serentak.
Pemilu dan pemilu legislatif dilaksanakan pada 24 April.
Tahapan pemilu serentak 2019 seharusnya sudah dimulai sejak 17 Juni lalu. Hal ini sesuai ketentuan bahwa tahapan pemilu harus mulai dilaksanakan
BERITA TERKAIT
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan