Yakin Aturan Pemilu 2019 Tidak Akan pakai UU Lama

Yakin Aturan Pemilu 2019 Tidak Akan pakai UU Lama
Warga menggunakan hak pilihnya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Tanggal 24 April dipilih karena ada aturan dalam UU Pileg yang menyebut bahwa tahapan pemilu dimulai 22 bulan sebelum pemungutan suara. Hitungannya dari penyerahan draf PKPU pada 21 Juni 2017.


Tahapan pemilu serentak 2019 seharusnya sudah dimulai sejak 17 Juni lalu. Hal ini sesuai ketentuan bahwa tahapan pemilu harus mulai dilaksanakan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News