Yakin Aturan Pemilu 2019 Tidak Akan pakai UU Lama
Sabtu, 24 Juni 2017 – 13:39 WIB
Warga menggunakan hak pilihnya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Tanggal 24 April dipilih karena ada aturan dalam UU Pileg yang menyebut bahwa tahapan pemilu dimulai 22 bulan sebelum pemungutan suara. Hitungannya dari penyerahan draf PKPU pada 21 Juni 2017.
Tahapan pemilu serentak 2019 seharusnya sudah dimulai sejak 17 Juni lalu. Hal ini sesuai ketentuan bahwa tahapan pemilu harus mulai dilaksanakan
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!