Yakin Aturan Pemilu 2019 Tidak Akan pakai UU Lama
Sabtu, 24 Juni 2017 – 13:39 WIB
Tanggal 24 April dipilih karena ada aturan dalam UU Pileg yang menyebut bahwa tahapan pemilu dimulai 22 bulan sebelum pemungutan suara. Hitungannya dari penyerahan draf PKPU pada 21 Juni 2017.
Tahapan pemilu serentak 2019 seharusnya sudah dimulai sejak 17 Juni lalu. Hal ini sesuai ketentuan bahwa tahapan pemilu harus mulai dilaksanakan
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar