Yakin Banget Mantan Presdir Geo Dipa Lakukan Penipuan Kontrak
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum PT Bumi Gas Energi (BGE) Bambang Siswanto yakin bahwa mantan Presiden Direktur PT Geo Dipa Energy (Persero) Samsudin Warsa, bersalah melakukan penipuan terkait proses tender proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Patuha-Dieng senilai Rp 4,5 triliun kepada PT Bumigas Energi.
Hal itu sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jaksel, Rabu (2/8).
Menurut Bambang, tuntutan itu menunjukkan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana penipuan secara menyakinkan.
“Kami sangat yakin ada tindak pidana penipuan kontrak pada 1 Februari 2005 terkait izin pertambangan yang sampai sekarang belum ditunjukkan,” ujarnya.
Karena itu, Bambang optimistis majelis hakim nantinya akan menyatakan terdakwa bersalah melakukan penipuan dan menjatuhkan vonis yang adil.
"Kami juga akan menuntut ganti rugi atas sikap PT GDE dalam kontrak tersebut baik secara materil maupun imateril," ujar dia.
Dalam persidangan, JPU menyatakan Samsudin Warsa, bersalah melakukan tindak pidana penipuan proses tender proyek PLTPB Patuha-Dieng Rp 4,5 triliun kepada PT BGE.
Jaksa menjerat Samsudin pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Kuasa hukum PT Bumi Gas Energi (BGE) Bambang Siswanto yakin bahwa mantan Presiden Direktur PT Geo Dipa Energy (Persero) Samsudin Warsa, bersalah
- Geo Dipa Lakukan Groundbreaking PLTP Small Scale Dieng 10 Mw
- Banding Dikabulkan, PT Geo Dipa Energi Optimistis Lanjutkan Proyek
- Hindari Praktik Korupsi, Geo Dipa Gunakan Sistem Digital Dalam Pengadaan Proyek
- Hadapi Masalah Hukum, Geo Dipa Energi Gandeng Kejaksaan RI
- Kunjungi BUMN Geo Dipa, DPR Beri Dukungan
- ORI Pelajari Laporan Bumigas soal Malaadministrasi di ESDM