Yakin Banget Mantan Presdir Geo Dipa Lakukan Penipuan Kontrak
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samsudin Warsa dengan pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun," ucap JPU Kejari Jaksel Dorkas Berliana membacakan amar tuntutannya di persidangan PN Jaksel.
Adapun hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Jaksa menyatakan seluruh unsur pasal 378 KUHP telah terbukti.
Karena perbuatannya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan pada diri terdakwa tidak terdapat adanya hal-hal yang meniadakan pertanggungjawaban pidananya.
"Maka terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal," ucap Dorkas.
Unsur barang siapa misalnya. Terdakwa selaku penanggung jawab perjanjian kontrak antara PT GDE dan PT BGE pada 1 Februari 2005 dengan nomor surat kontrak KTR.001/GDE/II/2005.
Mengingat saat penandatanganan itu PT GDE diketahui belakangan tidak memiliki wilayah kerja pertambangan (WKP) dan izin usaha pertambangan (IUP).
Sesuai Undang-undang Panas Bumi Nomor 27 tahun 2003, pada 22 Oktober 2003 menyatakan WKP/IUP wajib/mutlak dimiliki oleh pengembang/pengelola untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi.
Kuasa hukum PT Bumi Gas Energi (BGE) Bambang Siswanto yakin bahwa mantan Presiden Direktur PT Geo Dipa Energy (Persero) Samsudin Warsa, bersalah
- Geo Dipa Lakukan Groundbreaking PLTP Small Scale Dieng 10 Mw
- Banding Dikabulkan, PT Geo Dipa Energi Optimistis Lanjutkan Proyek
- Hindari Praktik Korupsi, Geo Dipa Gunakan Sistem Digital Dalam Pengadaan Proyek
- Hadapi Masalah Hukum, Geo Dipa Energi Gandeng Kejaksaan RI
- Kunjungi BUMN Geo Dipa, DPR Beri Dukungan
- ORI Pelajari Laporan Bumigas soal Malaadministrasi di ESDM