Yakin Banget Mantan Presdir Geo Dipa Lakukan Penipuan Kontrak
Kamis, 03 Agustus 2017 – 13:18 WIB
Di dalam UU tersebut, menyebutkan pula sanksi yang dijatukan kepada perusahaan yang tidak memiliki WKP/IUP tersebut.
BGE saat itu yakin dan percaya bahwa PT GDE sudah memiliki WKP/IUP hingga melakukan kontrak dengan GDE.
Pihak PT BGE pun menanyakan baik secara lisan dan tulisan kepada PT GDE mengenai WKP/IUP, tapi terdakwa selalu menyatakan tengah proses.
“Jawabannya masih di proses di Pertamina,” ujarnya.
CNT Hongkong sebagai funder dalam proyek itu meyakini dengan kehadiran terdakwa maka perusahaan itu sudah memiliki WKP/IUP.
Padahal PT BGE untuk pengerjaan proyek telah membuat jalan aspal sepanjang 35,5 kilometer yang menelan biaya Rp 15 miliar. (boy/jpnn)
Kuasa hukum PT Bumi Gas Energi (BGE) Bambang Siswanto yakin bahwa mantan Presiden Direktur PT Geo Dipa Energy (Persero) Samsudin Warsa, bersalah
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Geo Dipa Lakukan Groundbreaking PLTP Small Scale Dieng 10 Mw
- Banding Dikabulkan, PT Geo Dipa Energi Optimistis Lanjutkan Proyek
- Hindari Praktik Korupsi, Geo Dipa Gunakan Sistem Digital Dalam Pengadaan Proyek
- Hadapi Masalah Hukum, Geo Dipa Energi Gandeng Kejaksaan RI
- Kunjungi BUMN Geo Dipa, DPR Beri Dukungan
- ORI Pelajari Laporan Bumigas soal Malaadministrasi di ESDM