Yakin Bebas, Ahok: Saya Bukan Penista dan Penoda Agama
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak terima dengan tuntutan dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Ahok dianggap bersalah melanggar pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif pasal 156 a dan 156 KUHP. Dalam pleidoinya, Ahok mengklaim tidak melakukan penistaan, penodaan agama, dan mengeluarkan perbuatan yang bersifat permusuhan serta penghinaan kepada golongan tertentu.
“Saya bersyukur karena dalam persidangan ini saya bisa sampaikan kebenaran yang hakiki, dan saya percaya bahwa majelis yang memeriksa perkara ini tentu akan mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang muncul dalam persidangan ini,” ujar Ahok membacakan pleidoinya di persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).
Dia tambah yakin, setelah jaksa penuntut umum tidak menuntutnya dengan pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama. Menurut Ahok, jaksa penuntut umum mengakui dan membenarkan bahwa dia tidak melakukan penistaan dan penodaan agama seperti dituduhkan kepadanya selama ini. “Karenanya terbukti saya bukan penista dan penoda agama,” tegas mantan anggota DPR itu.
Karenanya Ahok mempertanyakan berdasarkan fakta-fakta itu masihkah harus dipaksakan dia menghina suatu golongan. Padahal, dia menegaskan, tidak ada niatnya untuk memusuhi atau menghina siapa pun. “Tidak ada bukti bahwa saya mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penghinaan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama, atau penghinaan terhadap suatu golongan,” paparnya.
Dia yakin majelis hakim akan memberikan keputusan yang menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan. “Karena mengambil keputusan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” ungkap Ahok yang mengenakan kacamata putih dan batik cokelat itu.
Ahok yakin, pembelaan ini bisa mematahkan semua tuduhan dan fitnah atas sambutannya selaku gubernur DKI Jakarta yang tengah menjalankan tugas di Kepulauan Seribu 27 September 2016 lalu. Sebelumnya, Ahok dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. (boy/jpnn)
Terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak terima dengan tuntutan dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan
Redaktur & Reporter : Boy
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Datangi Markas PKS, Demonstran Menuntut Suswono Dipecat dari Partai
- Pramono-Rano Bisa Menang Satu Putaran Jika Anak Abah-Ahoker Bersatu