Yakin Bebas, Cut Tari Minta Kasusnya Dihentikan
Senin, 19 Juli 2010 – 13:22 WIB
Hotman Paris juga kembali menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki peranan sama sekali dalam peredaran film porno tersebut. Sehingga, imbuh dia, Tari tidak bisa dijerat dengan Undang-undang Pornografi. "Tidak ada pasal yang mengatakan melakukan itu sebagai perbuatan pidana," pungkasnya.(fuz/zul/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA- Kuasa hukum Cut Tari, Hotman Paries Hutapea meyakini kliennya akan bebas dari segala tuntutan terkait penyebaran video porno yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung