Yakin Bendum PBNU Dikriminalisasi, Denny Indrayana Siap Membela
jpnn.com, JAKARTA - Upaya kriminalisasi terhadap Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming diduga berkaitan dengan motif pengambilalihan bisnis dan asetnya di Kalimantan Selatan.
Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, menyampaikan itu dalam diskusi "Bedah Mafia Hukum Kalsel" secara virtual, Selasa (7/6).
"Kasus ini dimunculkan bisa jadi untuk merebut usaha lawan bisnis dengan menjadikannya korban kriminalisasi. Jangan sampai Mardani menjadi korban kriminalisasi," ujar Denny.
Apakah kasus Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu lebih banyak bernuansa politis atau murni kasus hukum? Menurutnya, publik perlu membaca kasus ini secara utuh agar tidak terjebak oleh pemberitaan yang dipengaruhi oleh masing-masing pihak.
"Kita perlu membaca kasus Mardani untuk memahaminya, detail dan tidak terjebak dengan adanya pemberitaan. Beredar pesan WA kalau Mardani adalah target yang disasar," ujar Denny.
Menurut Denny, tidak cukup jika hanya menyerahkan kasus ini kepada proses hukum. Publik harus lebih cerdas menggali informasi secara mendalam dan menyikapi apakah ini merupakan kasus kriminalisasi atau kasus hukum.
Oleh karenanya, harus digali lebih dalam mengenai kasus Mardani H Maming. Apakah benar persoalan yang dihadapinya berkaitan dengan Andi Syamsudin Arsyad atau Haji Isam, pemilik Jhonlin Grup.
"Apa benar permasalahan Mardani dengan Haji Isam, kita harus menggali permasalahan ini lebih dalam, banyak kasus di Kalsel ini adalah kriminalisasi," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden SBY ini.
Upaya kriminalisasi terhadap Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming diduga berkaitan dengan motif pengambilalihan bisnisnya
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK