Yakin Bocor dari Pihak Ketiga
Senin, 18 Maret 2013 – 11:36 WIB
Dari sisi hukum, praktik jual beli database perusahaan yang bersifat rahasia bisa dikatakan tindak pidana. Polisi bisa memproses perkara tersebut dengan syarat ada laporan dari korban. Korban tidak harus perusahaan pemilik database yang telah dibocorkan. Orang yang namanya ada di dalam database itu pun bisa melapor sebagai korban.
Baca Juga:
"Di database kan ada nama seseorang yang seharusnya dirahasiakan. Kalau sampai jatuh di tangan orang lain dan diperjualbelikan, orang bersangkutan bisa dikatakan korban karena dia telah dirugikan. Privasinya telah dibuka untuk umum,"" papar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Farman.
Menurut Farman, sebenarnya pihaknya telah mengendus adanya fenomena jual beli database. Sayang, selama ini belum ada perusahaan yang melapor ke polisi. ""Mungkin pihak perusahaan, seperti bank dan lainnya, tidak tahu kalau di database yang diperjualbelikan itu ada data rahasia milik mereka,"" paparnya.
Menurut alumnus Akpol 1996 tersebut, seseorang yang kerahasiaan identitasnya telah dibuka untuk umum bisa sangat mudah mengetahuinya, tidak perlu harus membeli database tersebut. Dia memberi contoh ketika seseorang itu dihubungi oleh telemarketing.
BOCORNYA data pelanggan maupun konsumen sebuah perusahaan diduga berasal dari pihak ketiga yang selama ini bekerja sama dengan perusahaan bersangkutan.
BERITA TERKAIT
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim