Yakin Bocor dari Pihak Ketiga
Senin, 18 Maret 2013 – 11:36 WIB
Menurut dia, orang tersebut harus menanyakan dari mana bisa mendapatkan nomor telepon dan data pribadinya. Menurut dia, pihak-pihak yang sengaja memperjualbelikan data rahasia bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. (gun/mas/fat)
BOCORNYA data pelanggan maupun konsumen sebuah perusahaan diduga berasal dari pihak ketiga yang selama ini bekerja sama dengan perusahaan bersangkutan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim