Yakin Deh...Jokowi Pun Takut Seret Pelanggar HAM Berat ke Pengadilan

"Kalau non hukum seriusi KKR ," katanya.
Dia mengatakan, dengan adanya payung hukum itu maka komisi tersebut memiliki kewenangan untuk mengungkap fakta dan menyelesaikan persoalan melalui non yudisial.
Menurut Baso, selama ini polical will pemerintah masih kurang sehingga kasus-kasus HAM tak pernah tuntas. Dia menambahkan, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat menurutnya selalu terganjal oleh ketidakseriusan Jaksa Agung.
Dia mencontohkan, saat menjadi komisioner sudah merampungkan berkas penyelidikan dan diserahkan ke kejaksaan. Namun, kata dia, berkas itu tidak ditindaklanjuti serius.
"Berkas kami itu menumpuk di lemari Jaksa Agung tidak diapa-apakan kemudian dikembalikan lagi. Argumennya prosedural misalnya laporan Komnas HAM tidak bisa dilanjutkan ke penyidikan, karena tim penyelidik Komnas HAM tidak disumpah. Padahal keharusan sumpah tidak ada," kata Baso.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pascapemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, tidak pernah lagi ada presiden yang berani membentuk pengadilan HAM. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisioner Komnas HAM periode 2007-2014, Ahmad Baso menegaskan, upaya pemerintah menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu hanya lips
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Megawati Kirim Surat Ucapan Dukacita
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih