Yakin Eks Anggota DPR Tak Akan Kabur
Minggu, 19 September 2010 – 03:40 WIB

Yakin Eks Anggota DPR Tak Akan Kabur
KPK menetapkan para mantan legislator ini sebagai tersangka dugaan suap aliran dana cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom. Diantaranya, mantan Menteri PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta dan politisi senior Panda Nababan.
Baca Juga:
KPK menilai mereka melanggar Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (kuh)
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar meyakini 26 bekas anggota DPR yang menjadi tersangka kasus suap tidak akan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025