Yakin Gugatan Effendi-Djumiran Bakal Ditolak MK
Kamis, 28 Maret 2013 – 07:04 WIB
MEDAN - Fakhruddin Pohan, Humas Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumatera Utara menilai, apa yang dilakukan tim pasangan Effendy Simbolan-Djumiran Abdi (Esja) dengan mengajukan gugatan hasil Pilgub Sumut ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah sebuah kecerobohan.
Menurutnya, ribuan item pelanggaran pelaksanaan Pilgubsu yang diboyong tim Esja ke MK bakal sia-sia dan kemungkinan besar akan diitolak mentah-mentah di sana.
Menurut dia, siapapun yang akan mengajukan gugatan ke MK, harus terlebih dahulu melaporkan item pelanggaran ke Panwaslu Sumut. Setelah melaporkannya, Panwaslu Sumut kemudian akan memilah item mana yang bisa dikatakan sebuah pelanggaran.
"Seharusnya sebelum ke MK, mereka harus menyerahkan laporan pelanggaran itu ke kita (Panwaslu,red). Setelah kita cek, kemudian kita akan memberi hasil apakah item-item itu masuk pelanggaran sengketa, pelanggaran pidana ataupun pelanggaran administrasi. Itu semua sudah ada aturannya," ungkap Fakhruddin.
MEDAN - Fakhruddin Pohan, Humas Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumatera Utara menilai, apa yang dilakukan tim pasangan Effendy Simbolan-Djumiran
BERITA TERKAIT
- Gelar Doa Bersama, Timses RIDO: Isi Masa Tenang dengan Hal Positif
- Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya
- Pilkada Masuk Masa Tenang, Bawaslu Serang Fokus Mengawasi 2 Titik Rawan