Yakin Gugatan Effendi-Djumiran Bakal Ditolak MK
Kamis, 28 Maret 2013 – 07:04 WIB
"Kemudian pasal 14 ayat 3 berbunyi, penomoran formulir model A-6 KWK menggunakan penomoran yang sama dengan nomor dalam formulir A1-KWK atau formulir model A-1.1 KWK. Jadi jelas semua ada prosedurnya. Dan itu sudah diatur undang-undang," pungkas Fakhruddin.
Sebagaiamana diketahui, Pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Effendi MS Simbolon dan Jumiran Abdi resmi mengugat ketetapan Komisi Pemilihan Umum Daerah Sumatera Utara, yang memenangkan pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Tengku Ery sebagai Gubernur terpilih ke MK.
Saat mendaftarkan gugatannya, ESJA bersama kuasa hukumnya membawa 537 dokumen dengan jumlah bukti pelanggaran sebanyak 3.219 item. (ial)
MEDAN - Fakhruddin Pohan, Humas Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumatera Utara menilai, apa yang dilakukan tim pasangan Effendy Simbolan-Djumiran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan
- Gelar Doa Bersama, Timses RIDO: Isi Masa Tenang dengan Hal Positif
- Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya