Yakin Kasus Gayus Tuntas Sebelum Awal Tahun
Minggu, 05 Desember 2010 – 08:58 WIB
Keseluruhan kasus yang dituangkan dalam 7 laporan polisi tersebut. Pertama LP No 412 tanggal 25 Juli 2009 tentangg tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi atau suap dari perusahaan garmen terhadap tersangka Gayus Tambunan. "Ini sudah disidangkan putusannya bebas. Akibat bebas ini muncul mafia kasus yang melibatkan penyidik polri, kejaksaan, hakim, dan pengacara," jelas Iskandar.
Baca Juga:
Iskandar menambahkan, berikutnya LP nomor 220/25/3/2010 ada 2 berkas dengan tersangka Gayus, dan melibatkan tersangka Andi Kosasih yang telah dinyatakan P21. Kemudian berkas mafia pajak, money laundering, atau gratifikasi, untuk tersangka Gayus sendiri, yang masih P19. Berikutnya laporan polisi nomor LP 223/26/3/2010 mengenai mafia hukum dalam 9 berkas, yang terkait Gayus, Kompol Arafat, Sri Sumartini, Alif Kuncoro, Haposan Hutagalung, Lambertus, Sjahril Johan, Komjen Susno Duadji, dan Hakim Asnun.
Selain itu juga ada laporan polisi nomor LP74/4/2010 tentang penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum oleh petugas pajak 3 orang, yaitu Maruli Pandapotan, Gayus, dan Humala Napitupulu, 3 berkas, yang telah memasuki persidangan. Berikutnya LP 736/XI/7 November 2010 tersangka Kompol Iwan Siswanto dan kawan-kawan yang masuk dalam 5 berkas dengan 9 tersangka, 8 anggota bintara dan 1 perwira.
Sedangkan, LP no 763/XI-/15 Nov 2010 terhadap tersangka Gayus sendiri sebagai pemberi suap dan masih P19. LP694/28 Oktober 2010, tentang pemberian keterangan palsu terhadap tersangka Cirus Sinaga dan Haposan Hutagalung yang masih dalam proses penyidikan.
JAKARTA - Mabes Polri optimistis rangkaian kasus Gayus Tambunan akan segera tuntas. Apalagi, setelah rekonstruksi, alur kasus ini semakin jelas.
BERITA TERKAIT
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Bertambah, Total 20 Anggota Dijatuhi Sanksi
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji
- Neng Eem MPR Tekankan Pentingnya Kalangan Milenial Agar Lebih Melek Sejarah
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
- Pertamina Patra Niaga Lanjutkan Program Tukar Minyak Jelantah dapat Insentif Saldo & Poin
- Komnas HAM Diminta Selidiki Dugaan Pelanggaran Oknum Nakal yang Menahan WN India