Yakin Kasus Ratna Sarumpaet Hanya Heboh di Awal
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane yakin kasus Ratna Sarumpaet bakal ngambang meski sudah dicekal dan ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Sebab, kata dia, tuduhan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dikenakan Polda Metro Jaya kepada Ratna sangat sumir. "Ratna tidak bisa dikenakan UU ITE," tegas Neta, Kamis (4/10).
Sebab, kata dia, yang memublikasikan dan meng-upload ke media sosial persoalan kebohongan Ratna ini bukanlah yang bersangkutan itu sendiri. "Tapi pihak lain," ujarnya.
Jadi, Neta sangat yakin kasus Ratna ini hanya heboh di awal dan akan senyap di ujungnya. Sama seperti kasus makar yang dituduhkan polisi ke Ratna bersama sejumlah tokoh kritis beberapa waktu lalu, heboh di awal dan senyap akhirnya.
Terbukti hingga kini kasus dugaan makar yang melibatkan Ratna dan sejumlah tokoh kritis itu tak jelas rimbanya. Jika polisi memang berani dan punya bukti yanh kuat, kasus makar itu pasti sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk kemudian diproses di pengadilan. "Bukan diambangkan seperti sekarang ini," pungkas Neta.
BACA JUGA: Polisi Geledah Rumah Ratna Sarumpaet
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Ratna sebagai tersangka penyebar hoaks. Ratna dijerat pasal UU nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 28 UU ITE. (boy/jpnn)
Neta S Pane sangat yakin Ratna Sarumpaet tidak bisa dijerat dengan UU ITE karena bukan dia yang mengupload ke media sosial.
Redaktur & Reporter : Boy
- Rio Dewanto Geram Anaknya Diberi Cincin Sama Gebetan
- Profil AKBP Jerry, Anak Buah Fadil Imran yang Ditahan di Patsus, Pernah Tangkap Ratna Sarumpaet
- 3 Berita Terheboh: Ratna Sarumpaet Ungkap Targetnya, Fan Akan Sambut Ahmad Dhani
- Oh, Ini Target Ratna Sarumpaet Setelah Bebas
- Muannas Alaidid Harapkan Ratna Sarumpaet Sadar dan Tak Sebar Hoaks Lagi
- Ratna Sarumpaet Bebas, Atiqah Hasiholan Sibuk