Yakin KPK Garap Kasus Dugaan Korupsi JR Saragih
Senin, 17 Desember 2012 – 07:00 WIB
Jansen, berdasar pengakuan kepala sekolah, menyebutkan, orang dekat bupati (pihak rekanan) mengatakan sebanyak lima belas persen dari anggaran rehab adalah jatah bupati. Kemudian 7,5 persen untuk anggota DPRD dan Kejaksaan Negeri Simalungun, serta tiga persen untuk kepala UPTD Kecamatan. Sedangkan para kepala sekolah dijanjikan menerima sepuluh persen.
Uchok menilai, aksi nekad bagi-bagi jatah fee proyek di era kerasnya gerakan antikorupsi seperti saat ini, menunjukkan bahwa para pejabat di Simalungun menganggap masyarakat bodoh. "Mereka juga menganggap bagi-bagi jatah sebagai hak mereka, padahal itu perampokan uang rakyat. Mereka belum juga sadar bahwa di era seperti sekarang ini, tingkah polah dan kelakuan pejabat selalu diawasi masyarakat," ujar Uchok.
Bahkan, lanjut dia, pihak yang melaporkan kasus ini ke KPK, pasti dianggap iri saja karena tidak mendapat jatah fee proyek. "Padahal mereka lapor ke KPK karena kesadaran untuk menyelamatkan uang rakyat. Elemen masyarakat yang peduli pemberantasan korupsi ini yang harus kita beri dukungan penuh," cetus Uchok.
Sebelumnya diberitakan, salah seorang petugas Divisi Pengaduan Masyarakat KPK, Sugeng Basuki di Jakarta, Jumat (14/12), menyatakan KPK sangat menyambut baik setiap laporan dugaan korupsi, karena LSM dan masyarakat merupakan garda terdepan bagi pemberantasan korupsi. Sehingga dibutuhkan peran aktif untuk mau melaporkan setiap dugaan maupun temuan yang diperoleh.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini bakal segera menindaklanjuti laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Macan Habonaron terkait
BERITA TERKAIT
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat