Yakin KPU Siap jika MK Putuskan Pemilu Serentak di 2014
JAKARTA –Kuasa Hukum Effendi Ghazali, Wakil Kamal, kecewa dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilihan presiden serentak, baru dapat dilaksanakan pada pemilu 2019.
Menurut Kamal, MK seharusnya memutuskan pelaksanaan pemilu serentak pada pemilu 2014 ini. Karena masih cukup waktu yang tersisa, jika dilihat tahapan pemilu yang saat ini tengah berjalan.
Atau paling tidak, MK dapat menunda pelaksanaan pemilu selama dua bulan. Bukan malah menunda pelaksanaan keputusan hingga pemilu 2019 mendatang.
“Saya kira kalau untuk persoalan teknis, tinggal ditunda dua bulan. Kan hanya menambah satu lembar surat suara dan satu kotak suara (untuk pilpres),” katanya di gedung MK, Jakarta, Kamis (23/1).
Selain itu, jika dengan penundaan selama dua bulan, Kamal juga yakin Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat menyiapkan kebutuhan untuk melaksanaan pemilihan secara serentak.
“Berkaitan dengan undang-undang, Presiden saya kira juga bisa mengeluarkan perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) untuk pelaksanaan pemilu serentak. Perpu 1-2 hari bisa diselesaikan Presiden,” katanya.
Namun meski begitu, secara umum Kamal dan kliennye, Effendi Ghazali mengaku dapat menerima putusan MK tersebut.
“Kami melakukan ini demi kepentingan bangsa, Jadi ini merupakan kemenangan rakyat. Kami melakukannya demi masyarakat Indonesia,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA –Kuasa Hukum Effendi Ghazali, Wakil Kamal, kecewa dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pelaksanaan pemilu legislatif
- Partai Garda Punya Logo Baru, Ahmad Ridha Sabana Ungkap Maknanya
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal