Yakin Mardani Tak Bersalah, Laskar Dayak Siap Lawan Mafia Hukum
![Yakin Mardani Tak Bersalah, Laskar Dayak Siap Lawan Mafia Hukum](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/06/26/jubir-ladn-decky-samuel-saat-pesta-budaya-dayak-di-desa-adat-txup.jpg)
jpnn.com - Laskar Adat Dayak Nasional (LADN) memberikan dukungan kepada Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming, terkait upaya pencekalan dan penetapan status tersangka oleh KPK.
Dukungan moral tersebut disampaikan langsung juru bicara LADN Decky Samuel.
"Mardani H Maming adalah tokoh muda Kalimantan yang selama ini jadi panutan bagi banyak anak-anak muda Kalimantan, terutama dalam dunia usaha. Kami yakin Mardani Maming tidak bersalah," kata Decky dalam keterangan tertulis, Minggu (26/6).
Decky mengatakan, LADN akan terus mengawal kasus ini agar tegak lurus pada undang-undang dan kebenaran serta keadilan. "Apabila ada mafia hukum yang bermain, kami akan lawan," tegasnya.
Di usia yang masih sangat muda, menurut Decky, Mardani Maming pernah menjabat sebagai bupati Tanah Bumbu selama dua periode (2010-2018).
Mardani bahkan tercatat dalam Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai bupati termuda di Indonesia.
Pada 2013, lanjutnya, Mardani juga menerima penghargaan bergengsi Innovative Government Award dari Kementerian Dalam Negeri.
LADN memberikan dukungan kepada Mardani, lantaran ia salah satu aset bangsa, pengusaha muda yang terbilang sukses, pejuang UMKM dan juga sebagai pembina dari LADN.
LADN memberikan dukungan kepada Mardani, lantaran ia salah satu aset bangsa, pengusaha muda yang terbilang sukses, pejuang UMKM
- Aliansi Mahasiswa Desak KPK Usut HP di Kasus Retrofit PLTU Bukit Asam
- KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja Terkait Dugaan Korupsi Investasi
- KPK akan Panggil Tan Paulin, Ahmad Ali, dan Japto dalam Kasus Rita Widyasari
- Staf Anggota DPR Hafisz Thohir Mangkir dari Panggilan KPK
- 4 Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Mbak Ita Ternyata....
- KPK Sebut Hevearita Gunaryanti Mangkir Lagi, Kali Ini Tiba-tiba Belok ke RS