Yakin Mau Pakai Eks Fasilitator PNPM Mandiri Lagi?
Kamis, 31 Maret 2016 – 19:34 WIB

Ilustrasi desa. Foto: JPNN
Karena itu, Budhis tak setuju jika eks fasilitator PNPM Mandiri otomatis menjadi pendamping desa tanpa seleksi.
"Jadi tidak serta merta menjadi fasilitator, tunggu dulu. Orang bekerja di mana pun harus dievaluasi. Kalau ada yang bagus diteruskan, kalau ada yang buruk jangan diteruskan," tambah Budhis.
Menurut Budhis, pendamping desa harus betul-betul memiliki dedikasi yang tinggi bagi pemberdayaan masyarakat desa. Untuk itu, perlu seleksi yang cukup ketat dan transparan berdasarkan UU Desa.
"Sehingga menurut saya pendamping desa yang sekarang itu tidak bisa dibatalkan, tapi pendamping desa sekarang harus dievaluasi setiap tahun," tegas Budhis. (jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?