Yakin Mau Potong 2,5 Persen Gaji PNS untuk Zakat?
Rabu, 07 Februari 2018 – 06:01 WIB
Paling tidak, persoalan ini harus diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau Keputusan Presiden (Keppres).
"Bukan berarti tidak setuju, tapi harus diatur terlebih dahulu," katanya. Menurut Taufik, persoalan ini sebenarnya masih sangat kompleks. Jadi, kata dia, Kementerian Agama jangan hanya sekadar melempar wacana.
"Itu harus dikonkretkan. Harus berhati-hati dalam mengeluarkan statement," ujarnya. (boy/jpnn)
Sudah ada kebiasaan yang dilakukan PNS untuk berzakat tanpa harus menunggu anjuran atau aturan dari pemerintah.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- PNS dan PPPK di Nias Barat Terancam Tidak Terima Gaji dan Tunjangan Gara-Gara Ini
- Kabar Baik untuk PNS, Pemerintah Bakal Naikkan Gaji Tahun Depan
- Info dari Menko Airlangga: Ada Kenaikan Gaji PNS di 2025
- Kabar dari Bupati Bangka Barat, Gaji PNS dan PPPK untuk Bulan April Disalurkan Besok
- PNS & PPPK Semringah, Gaji Baru Plus Rapelan Sudah Masuk Rekening, Nih Daftarnya
- PNS & PPPK Full Senyum, Maret Rapelan Gaji Baru, April Lebih Tajir Lagi