Yakin Mau Potong 2,5 Persen Gaji PNS untuk Zakat?
Rabu, 07 Februari 2018 – 06:01 WIB

PNS. Foto: JPG
Paling tidak, persoalan ini harus diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau Keputusan Presiden (Keppres).
"Bukan berarti tidak setuju, tapi harus diatur terlebih dahulu," katanya. Menurut Taufik, persoalan ini sebenarnya masih sangat kompleks. Jadi, kata dia, Kementerian Agama jangan hanya sekadar melempar wacana.
"Itu harus dikonkretkan. Harus berhati-hati dalam mengeluarkan statement," ujarnya. (boy/jpnn)
Sudah ada kebiasaan yang dilakukan PNS untuk berzakat tanpa harus menunggu anjuran atau aturan dari pemerintah.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Pengumuman Seleksi PPPK Muncul, Info BKN Bikin Degdegan, Ada soal Gaji Paruh Waktu
- Meski Ada Kebijakan Efisiensi Anggaran, Hak PPPK & CPNS Tetap jadi Prioritas
- Bila Gaji PNS Dipotong 10%, Honorer R2/R3 Jadi PPPK, Bukan Paruh Waktu
- Lulus Seleksi PPPK 2024 Langsung Dibuatkan Buku Tabungan
- PNS dan PPPK di Nias Barat Terancam Tidak Terima Gaji dan Tunjangan Gara-Gara Ini
- Kabar Baik untuk PNS, Pemerintah Bakal Naikkan Gaji Tahun Depan