Yakin MK Nyatakan Presidential Threshold 20-25 Persen tak Masuk Akal

Yakin MK Nyatakan Presidential Threshold 20-25 Persen tak Masuk Akal
Mahkamah Konstitusi. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang disetujui rapat paripurna 20 Juli 2017 merupakan salah satu patokan peta politik ke depan.

Namun, kata dia, UU Pemilu itu menyisakan persoalan yakni besaran presidential threshold (PT) 20-25 persen.

Dia mengatakan, tentu akan ada masyarakat yang melakukan uji materi terutama terkait pasal yang mengatur presidential threshold itu.

"Tentu akan ada uji materi. Nanti kita lihat," kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/7).

Nah, kata Fadli, nanti tinggal dilihat saja bagaimana konsistensi Mahkamah Konstitusi (MK). Apakah MK sekarang dipengaruhi kepentingan politik. Atau MK yang independen dan mengambil keputusan berdasarkan hukum dan konstitusi. "Biar masyarakat yang menilai," katanya.

Fadli yakin para hakim konstitusi MK sekarang sebagian besar punya independensi dan intelektualitasnya tinggi, sehingga akan menyatakan bahwa PT tidak masuk akal.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menegaskan, kalau MK memutuskan menolak PT 20-25 persen, maka peta politik akan berubah lagi.

"Tapi, kalau MK memutuskan PT 20 persen, maka MK menjadi subordinasi kepentingan politik," ujarnya. Nah, kata Fadli, hal inilah yang tidak diinginkannya. (boy/jpnn)


Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang disetujui rapat paripurna 20 Juli 2017 merupakan salah satu patokan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News