Yakin, Novel Dikriminalisasi Karena Jerat BG Tersangka Gratifikasi
jpnn.com - JAKARTA – Tim pengacara penyidik KPK Novel Baswedan meyakini kasus yang dijeratkan polisi kepada kliennya merupakan bentuk kriminalisasi.
Pengacara Novel, Saor Siagian menegaskan bahwa kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet 2004 di Bengkulu, diungkit lagi ketika KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.
“Menurut kami ini penuh kriminalisasi ketika saudara Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Saor usai bertemu pimpinan KPK, Senin (1/2).
Bahkan, kata Saor, jika dikilas balik lagi pasca penetapan Budi sebagai tersangka, sedikitnya 49 orang dikriminalisasi.
Nah, kata Saor, ini merupakan sebuah pencederaan hukum yang luar biasa. "Karena kasus (Novel) ini sudah terjadi 12 tahun lalu," ujarnya.
Ia menjelaskan, di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kasus ini sudah dihentikan. Namun, sesal dia, begitu BG ditetapkan sebagai tersangka kasus Novel dihidupkan kembali.
“Ini pencederaan bukan saja kepada KPK, tapi juga kepada kepolisian,” ungkapnya.
Saor menambahkan bahwa pimpinan sadar jika kasus ini tidak diselesaikan dengan baik akan mengganggu kinerja bahkan menyandera KPK.
JAKARTA – Tim pengacara penyidik KPK Novel Baswedan meyakini kasus yang dijeratkan polisi kepada kliennya merupakan bentuk kriminalisasi.
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global
- Menyerap Aspirasi demi Melahirkan Kekuatan Baru Ekonomi Kreatif
- Pernyataan Meutya Hafid soal Mata Pelaran Coding Masuk ke Kurikulum SD-SMP, Simak
- Irjen Aan Suhanan Ungkap Fakta Terbaru Soal Kecelakaan di Tol Cipularang