Yakin P21, Krishna Minta Perpanjangan Penahanan Jessica
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengklaim sudah melimpahkan berkas perkara dugaan pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (21/4).
Kali ini, Krishna menyakini berkas perkara itu akan dinyatakan lengkap alias P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Insya Allah semuanya diterima. Kemarin ada kekurangan kami akui itu. Sekarang semoga sudah sesuai dengan permintaan jaksa peneliti," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/4).
Mengenai masa penanahanan Jessica yang sisa tujuh hari lagi, menurut Krishna, pihaknya tengah mengajukan perpanjangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meski begitu, Krishna mengakui, jika berkas Jessica tidak dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka penambahan masa tahanan itu sulit dikabulkan.
"Kami masih punya perpanjang dan 30 hari lagi. Kemungkinan karena menunggu P21 (berkas lengkap) kami persiapkan untuk perpanjangan," ujarnya.
Sementara itu, Krishna berdalih memiliki satu senjata pamungkas untuk berkas tersebut. Menurut dia, hasil penelusuran penyidik di Australia terkait riwayat kriminal Jessica, akan dimasukkan pada berkas perkara tersebut.
"Belum kami masukkan di pelimpahan kemarin. Baru sekarang kami masukkan," ungkap Krishna.
Sebelumnya diketahui, penyidik berhasil memperoleh riwayat kriminal Jessica selama di Australia sekitar delapan tahun. Setidaknya, ada 14 riwayat kriminal yang pernah Jessica lakukan selama berdomisili di Negeri Kanguru itu. (mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank