Yakin Pasal Santet Tidak Efektif
Senin, 01 April 2013 – 08:48 WIB
BANDUNG-Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung Anwar Saepudin Kamil menilai pasal tentang larangan santet di Rancangan Undang-undang KUHP , sangat mengada-ada.
"Sebenarnya dalam agama pun, terutama Islam, dengan tegas menolak dan tidak memperbolehkan ada kekuatan selain Allah. Itu musrik namanya, tapi memang pada kenyataannya, semakin dilarang, justru semakin banyak orang yang musrik, yang mempercayai dan menggunakan kekuatan di luar dirinya dan meminta selain kepada Allah. Dan dosa besar bagi seorang muslim yang menyembah dan mempercayai kekuatan selain Allah," ujar Anwar Saepudin Kamil, Minggu (31/3).
Anwar menjelaskan, fenomena santet dan dunia perdukunan, yang hingga sekarang masih hidup dan berkembang di masyarakat ini terjadi karena persaingan hidup yang semakin ketat dan serba sulit.
Disatu sisi, lanjut Anwar, manusia selalu berharap atau mencita-citakan hal di luar kemampuan dirinya. Sehingga, mereka mencari kekuatan di luar dirinya sekaligus meminta dan memohon kekuatan selain kepada Allah.
BANDUNG-Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung Anwar Saepudin Kamil menilai pasal tentang larangan santet di Rancangan Undang-undang
BERITA TERKAIT
- Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Mayoritas Lulusan SMA, Berebut Sisa Formasi
- Honorer Tendik Kode R3 Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Tetap Dipekerjakan?
- Aswan Sebut Puluhan Ribu Peserta Didik di Kapuas Masuk Program Makan Gratis
- Sopir Truk Kecelakaan Maut yang Tewaskan 5 Orang di Pidie Ditetapkan sebagai Tersangka
- Minta Diangkat PNS, PPPK Penyuluh Siap Kawal Swasembada Pangan Secepat-cepatnya
- Investor dan Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991