Yakin Pasal Santet Tidak Efektif
Senin, 01 April 2013 – 08:48 WIB
BANDUNG-Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung Anwar Saepudin Kamil menilai pasal tentang larangan santet di Rancangan Undang-undang KUHP , sangat mengada-ada.
"Sebenarnya dalam agama pun, terutama Islam, dengan tegas menolak dan tidak memperbolehkan ada kekuatan selain Allah. Itu musrik namanya, tapi memang pada kenyataannya, semakin dilarang, justru semakin banyak orang yang musrik, yang mempercayai dan menggunakan kekuatan di luar dirinya dan meminta selain kepada Allah. Dan dosa besar bagi seorang muslim yang menyembah dan mempercayai kekuatan selain Allah," ujar Anwar Saepudin Kamil, Minggu (31/3).
Anwar menjelaskan, fenomena santet dan dunia perdukunan, yang hingga sekarang masih hidup dan berkembang di masyarakat ini terjadi karena persaingan hidup yang semakin ketat dan serba sulit.
Disatu sisi, lanjut Anwar, manusia selalu berharap atau mencita-citakan hal di luar kemampuan dirinya. Sehingga, mereka mencari kekuatan di luar dirinya sekaligus meminta dan memohon kekuatan selain kepada Allah.
BANDUNG-Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung Anwar Saepudin Kamil menilai pasal tentang larangan santet di Rancangan Undang-undang
BERITA TERKAIT
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi