Yakin Pasal Santet Tidak Efektif

Yakin Pasal Santet Tidak Efektif
Yakin Pasal Santet Tidak Efektif
"Saya pikir itu alternatif yang salah dan musrik cara-cara perdukunan dan santet ini. Karena, kalau kita mengimani agama kita masing-masing, semua yang terjadi terhadap kita ini atas kehendak Allah. Tidak perlu itu mempercayai kekuatan di luar Allah dan juga kekuatan diri kita sendiri," ungkapnya.

Anwar menjelaskan, larangan santet di RUU KUHP tidak akan efektik jika hanya dibuat lalu dibiarkan saja, tanpa ada pengawasan yang ketat, sekaligus penyuluhan kepada umat.

Terutama, penyuluhan keagamaan, agar manusia meninggalkan perilaku penyimpangnya yang mempercayai kekuatan selain Allah.

"Jika hanya sebatas UU, lalu dibiarkan begitu saja. Sudah banyak contohnya, lihat saja UU Miras dan  Pornografi, tetap banyak orang yang mabuk-mabukan. Lalu, soal pornografi, tetap saja marak bahkan dengan mudah dilihat diberbagai tayangan TV. Itu semua terjadi karena tidak ada pengawasan," ungkapnya.

BANDUNG-Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung Anwar Saepudin Kamil menilai pasal tentang larangan santet di Rancangan Undang-undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News