Yakin Pasal Santet Tidak Efektif
Senin, 01 April 2013 – 08:48 WIB
"Saya pikir itu alternatif yang salah dan musrik cara-cara perdukunan dan santet ini. Karena, kalau kita mengimani agama kita masing-masing, semua yang terjadi terhadap kita ini atas kehendak Allah. Tidak perlu itu mempercayai kekuatan di luar Allah dan juga kekuatan diri kita sendiri," ungkapnya.
Baca Juga:
Anwar menjelaskan, larangan santet di RUU KUHP tidak akan efektik jika hanya dibuat lalu dibiarkan saja, tanpa ada pengawasan yang ketat, sekaligus penyuluhan kepada umat.
Terutama, penyuluhan keagamaan, agar manusia meninggalkan perilaku penyimpangnya yang mempercayai kekuatan selain Allah.
"Jika hanya sebatas UU, lalu dibiarkan begitu saja. Sudah banyak contohnya, lihat saja UU Miras dan Pornografi, tetap banyak orang yang mabuk-mabukan. Lalu, soal pornografi, tetap saja marak bahkan dengan mudah dilihat diberbagai tayangan TV. Itu semua terjadi karena tidak ada pengawasan," ungkapnya.
BANDUNG-Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung Anwar Saepudin Kamil menilai pasal tentang larangan santet di Rancangan Undang-undang
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan