Yakin Pasal Santet Tidak Efektif
Senin, 01 April 2013 – 08:48 WIB

Yakin Pasal Santet Tidak Efektif
"Saya pikir itu alternatif yang salah dan musrik cara-cara perdukunan dan santet ini. Karena, kalau kita mengimani agama kita masing-masing, semua yang terjadi terhadap kita ini atas kehendak Allah. Tidak perlu itu mempercayai kekuatan di luar Allah dan juga kekuatan diri kita sendiri," ungkapnya.
Baca Juga:
Anwar menjelaskan, larangan santet di RUU KUHP tidak akan efektik jika hanya dibuat lalu dibiarkan saja, tanpa ada pengawasan yang ketat, sekaligus penyuluhan kepada umat.
Terutama, penyuluhan keagamaan, agar manusia meninggalkan perilaku penyimpangnya yang mempercayai kekuatan selain Allah.
"Jika hanya sebatas UU, lalu dibiarkan begitu saja. Sudah banyak contohnya, lihat saja UU Miras dan Pornografi, tetap banyak orang yang mabuk-mabukan. Lalu, soal pornografi, tetap saja marak bahkan dengan mudah dilihat diberbagai tayangan TV. Itu semua terjadi karena tidak ada pengawasan," ungkapnya.
BANDUNG-Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung Anwar Saepudin Kamil menilai pasal tentang larangan santet di Rancangan Undang-undang
BERITA TERKAIT
- Purnawirawan TNI Usul Copot Wapres Gibran, Arief Poyuono: Masih dalam Koridor Konstitusi
- Anggota MPR Lia Istifhama Serap Aspirasi Masyarakat Bertajuk Ekonomi Kerakyatan
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- Proyek Jalan Lingkar Utara Jatigede Hampir Tuntas, Bupati Dony: Insyaallah Mei Selesai
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengisian DRH NIP PPPK? Simak Penjelasan Kepala BKN, Alhamdulillah Perjuangan Tak Sia-sia