Yakin Penahanan Tersangka Sodomi JIS Sesuai Aturan
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto menegaskan, penahanan kedua tersangka sodomi murid TK Jakarta International School (JIS), sudah melalui berbagai tahapan.
Kedua tersangka itu adalah JIS Neil Bantleman dan Ferdinan Tjiong. Setelah memenuhi alat bukti sesuai yang diatur Undang-undang barulah penyidik menjebloskan keduanya ke dalam sel tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Dengan memenuhi alat bukti sebagaimana diatur undang-undang," kata Heru Pranoto di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (15/7).
Menurut Heru, setelah ditahan masih akan ada pemeriksaan tambahan terhadap kedua tersangka. Itu dilakukan untuk melengkapi alat bukti. "Kalau memang perlu, kita lakukan pemeriksaan tambahan," kata Heru lagi.
Dia mengatakan, dari awal proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini sudah dilakukan dengan profesional. "Penyidik selalu berdasar fakta dan pembuktian. Kalau hanya berdasar pengakuan, kita tidak bisa dilakukan penyelidikan," katanya.
Selain itu, kata dia, pembuktian-pembuktian juga dilengkapi sehingga memudahkan ketika nanti diproses di peradilan. "Sehingga, di dalam proses peradilan diharapkan tidak mengalami hambatan," ungkap Heru Pranoto. (boy/jpnn)
JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto menegaskan, penahanan kedua tersangka sodomi murid TK Jakarta International
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis