Yakin Penahanan Tersangka Sodomi JIS Sesuai Aturan
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto menegaskan, penahanan kedua tersangka sodomi murid TK Jakarta International School (JIS), sudah melalui berbagai tahapan.
Kedua tersangka itu adalah JIS Neil Bantleman dan Ferdinan Tjiong. Setelah memenuhi alat bukti sesuai yang diatur Undang-undang barulah penyidik menjebloskan keduanya ke dalam sel tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Dengan memenuhi alat bukti sebagaimana diatur undang-undang," kata Heru Pranoto di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (15/7).
Menurut Heru, setelah ditahan masih akan ada pemeriksaan tambahan terhadap kedua tersangka. Itu dilakukan untuk melengkapi alat bukti. "Kalau memang perlu, kita lakukan pemeriksaan tambahan," kata Heru lagi.
Dia mengatakan, dari awal proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini sudah dilakukan dengan profesional. "Penyidik selalu berdasar fakta dan pembuktian. Kalau hanya berdasar pengakuan, kita tidak bisa dilakukan penyelidikan," katanya.
Selain itu, kata dia, pembuktian-pembuktian juga dilengkapi sehingga memudahkan ketika nanti diproses di peradilan. "Sehingga, di dalam proses peradilan diharapkan tidak mengalami hambatan," ungkap Heru Pranoto. (boy/jpnn)
JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto menegaskan, penahanan kedua tersangka sodomi murid TK Jakarta International
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri