Yakin Perppu Dipatahkan DPR, Buruh Gugat UU Pilkada ke MK

Yakin Perppu Dipatahkan DPR, Buruh Gugat UU Pilkada ke MK
Yakin Perppu Dipatahkan DPR, Buruh Gugat UU Pilkada ke MK

jpnn.com - JAKARTA--Tidak semua pihak meyakini bahwa langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Perppu Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) dapat memberi kepastian pelaksanaan pilkada langsung di Indonesia.

Apalagi Perppu itu pun harus melewati proses di parlemen yang sebelumnya mengesahkan RUU pilkada opsi pilkada oleh DPRD menjadi UU.

Atas dasar ketidakyakinan itu, serikat buruh yang menolak pilkada melalui DPRD langsung melakukan upaya hukum dengan menggugat UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Serikat yang menolak itu di antaranya Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI).

Menurut Presiden KSPSI Andi Gani gugatan itu dilayangkan untuk mengantisipasi jika Perppu dari SBY ditolak di DPR.

"Kami tidak percaya Perppu ini akan mulus di DPR jadi kami ajukan judicial review," ujar Andi Gani di Gedung MK, Jakarta, Selasa, (7/10).

Pasal yang akan digugat dalam UU itu adalah Pasal 2 dan 3 tentang proses pemilihan yang dilakukan oleh DPRD. Menurut serikat buruh ini, tidak beralasan jika pilkada langsung dihentikan karena adanya praktek money politic dan biaya politik yang mahal.

Seharusnya, kata dia, para pelaku money politic yang dijerat bukan dengan mengebiri kewenangan rakyat dalam memilih kepala daerah.

JAKARTA--Tidak semua pihak meyakini bahwa langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Perppu Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News