Yakin Perppu MK Diterima di Paripurna

Yakin Perppu MK Diterima di Paripurna
Yakin Perppu MK Diterima di Paripurna

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Pieter Zulkifli yakin Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) disetujui menjadi Undang-undang dalam penentuan keputusan melalui mekanisme voting di paripurna DPR, Kamis (19/12) hari ini.

Diakui Pieter, upaya meloloskan Perppu ini di Komisi yang dia pimpin, kemarin gagal lantaran Fraksi PPP abstain. Sementara empat Fraksi, FPDIP, Hanura, Gerindra dan PKS menolak Perppu MK dijadikan UU.

Karena itulah, kata Pieter, rapat komisi yang dipimpin Aziz Syamsudin, kemarin memutuskan membawa Perppu MK ke paripurna untuk mencari kata sepakat lewat voting karena DPR punya tugas menyelesaikan Perppu itu dengan menerima atau menolak pada masa sidang ini.

"Kalau di komisi tidak bulat, maka akan dilakukan voting dalam paripurna. Saya berharap Perppu diterima, tak ada cara lain menyelematkan MK. Saya punya keyakinan diterima, kalau tidak, artinya kita tak punya sensitiftas menyelematkan marwah MK." kata Pieter di Gedung DPR, Kamis (19/12).

Dia mengingatkan bahwa DPR harus memutuskan sikap atas Perppu MK dengan menerimanya menjadi UU, apalagi beberapa bulan lagi bakal dihelat pemilihan umum legislatif dan eksekutif.

Pieter tak menampik ada beberapa perbedaan dalam Perppu dengan UU MK, yang menjadi salah satu alasan menolak Perppu oleh beberapa fraksi. Namun dia menegaskan bahwa yang namanya Perppu memang harus beda dengan UU.

"Ini kan yang dianggap berbeda maksudnya bukan bertentangan. Memang ada beberpa substansi yang berbeda dengan undang-undang, tapi Perppu itu memang harus berbeda, kalau sama buat apa. Kalau yang berbeda itu disebut bertentangan ya salah," tegas Pieter sembari memastikan, presiden dalam melakukan hak konstitusionalnya tidak mungkin melawan konstitusional.(Fat/jpnn)

 


JAKARTA - Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Pieter Zulkifli yakin Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News