Yakin Putusan Final PTUN Bakal Menangkan Kubu Agung
jpnn.com - JAKARTA - Adanya putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara yang menunda pelaksanaan SK Menkumham No M.HH-01.AH.11.01 tahun 2015 tentang pengesahan DPP Golkar pimpinan Agung Laksono, tak membuat Fraksi Golkar di DPR pimpinan Agus Gumiwang menyerah.
Saat ditemui wartawan di gedung DPR, Rabu (1/4), Agus yang ditugaskan DPP Golkar hasil Munas Ancol untuk memimpin FPG DPR mengklaim bahwa dia ditugaskan memimpin fraksi oleh DPP yang diakui pengadilan.
"DPP Golkar diakui pengadilan. Di bawah Pak Agung, fraksi kita tetap eksis," kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Di sisi lain, Agus menghormati keluarnya putusan sela PTUN tersebut. Namun dia menilai eksistensi FPG DPR pimpinannya tidak akan terganggu. Sebab, usulan perombakan fraksi disampaikan ke pimpinan DPR sebelum keluarnya putusan sela.
"Fraksi kita sah. Kami masukan sebelum putusan sela pengadilan. Kami menghormati proses hukum terjadi. Tak usah berperasangka macam-macam. Kami yakin putusan final PTUN akan mengembalikan DPP Golkar kepada pak Agung Laksono," pungkas Waketum DPP Golkar ini.(fat/jpnn)
JAKARTA - Adanya putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara yang menunda pelaksanaan SK Menkumham No M.HH-01.AH.11.01 tahun 2015 tentang pengesahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seminar dan Workshop Mukjizat Al-Qur’an 2025: Menyingkap Bukti dan Menggali Teori
- Kongres Demokrat, AHY Terharu Mengenang Renville Antonio
- Revisi KUHAP, Akademisi FHUI Sebut Penguatan Dominus Litis Meningkatkan Efektivitas Gakkum
- Kades Kohod & 3 Tersangka Lain Ditahan Bareskrim
- Tokoh Masyarakat: Mau Ramadan, Jangan Saling Serang Soal Pagar Laut Tangerang
- Versi Pimpinan Komisi VI, Danantara Bakal Dikelola Profesional dan Bisa Diaudit