Yakin Sah, GNPK Kecewa Somasi Tak Ditanggapi
Rabu, 05 Oktober 2011 – 16:22 WIB
JAKARTA - Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) mengklaim memiliki Kedudukan Hukum (legal standing) saat mengajukan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) kepada Menteri Agama (Menag) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Bahkan, penggugat mengaku telah mengirim somasi kepada Menteri Agama yang ditembuskan ke Presiden, Gubernur dan DPRD di 10 provinsi yang telah dilantik Kepala Kantor Wilayahnya oleh Menag, tetapi tidak ditanggapi.
“Legal standing kita mengacu pada Pasal 1 ayat (2), 1 ayat (3), dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945,” kata salah satu kuasa hukum pemohon, M Arifsyah Matondang dalam sidang pemeriksaan perbaikan permohonan SKLN di gedung MK Jakarta, Rabu (5/10).
Arifsyah menuturkan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 merupakan hak mutlak warga negara atas kedaulatan rakyat. Sementara peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah hak masyarakat yang dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 28 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN.
JAKARTA - Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) mengklaim memiliki Kedudukan Hukum (legal standing) saat mengajukan Sengketa
BERITA TERKAIT
- Sambangi Kementerian PPMI, DPP PATRIA Sampaikan Program Strategis untuk Melindungi Pekerja Migran Indonesia
- Survei Kepuasan Publik Capai 80 Persen, Prabowo: Kami Bekerja Tanpa Lelah
- Pimpinan KPK Baru Didesak Proses Jampidsus yang Diduga Terlibat di Pelelangan Aset Rampasan
- Soal Survei Kinerja 100 Hari Prabowo, Jubir Kementrans: Terbukti Merakyat
- Mbak Ita Sering Absen di Balai Kota, Pemkot: Statusnya Masih Wali Kota Semarang
- Disiapkan Regulasi Pengangkatan Honorer jadi PNS & PPPK