Yakin Sah, GNPK Kecewa Somasi Tak Ditanggapi
Rabu, 05 Oktober 2011 – 16:22 WIB
JAKARTA - Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) mengklaim memiliki Kedudukan Hukum (legal standing) saat mengajukan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) kepada Menteri Agama (Menag) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Bahkan, penggugat mengaku telah mengirim somasi kepada Menteri Agama yang ditembuskan ke Presiden, Gubernur dan DPRD di 10 provinsi yang telah dilantik Kepala Kantor Wilayahnya oleh Menag, tetapi tidak ditanggapi.
“Legal standing kita mengacu pada Pasal 1 ayat (2), 1 ayat (3), dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945,” kata salah satu kuasa hukum pemohon, M Arifsyah Matondang dalam sidang pemeriksaan perbaikan permohonan SKLN di gedung MK Jakarta, Rabu (5/10).
Arifsyah menuturkan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 merupakan hak mutlak warga negara atas kedaulatan rakyat. Sementara peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah hak masyarakat yang dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 28 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN.
JAKARTA - Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) mengklaim memiliki Kedudukan Hukum (legal standing) saat mengajukan Sengketa
BERITA TERKAIT
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga