Yakin Sah, GNPK Kecewa Somasi Tak Ditanggapi
Rabu, 05 Oktober 2011 – 16:22 WIB
Diakuinya, GNPK telah memiliki kantor perwakilan di 26 provinsi termasuk di 10 provinsi dimana Menteri Agama (termohon) tanpa kewenangan telah melantik Kakanwil Kemenag. “Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya karena tindakan Menag yang telah melantik Kakanwil merupakan tugas penyelenggaraan negara yang dananya bersumber pajak dimana pemohon merupakan pembayar pajak, yang berhak mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan negara,” ujarnya.
Ia juga mengaku telah mengirim tiga kali surat somasi kepada Menag yang ditembuskan ke presiden, Gubernur dan DPRD di 10 provinsi itu, tetapi tidak ada tanggapan sama sekali. “Surat somasi kita tidak ditanggapi oleh lembaga-lembaga tersebut,” akunya.
Sebelumnya, majelis panel hakim yang diketuai Anwar Usman beranggotakan Ahmad Fadlil Sumadi dan M Alim mempertanyakan legal standing GNPK. Sebab, Pasal 61 UU MK mensyaratkan para pihak (pemohon dan termohon) adalah lembaga negara yang kewenangan diatur dalam UUD 1945.
Untuk diketahui, Adi Warman (Ketua Umum) dan TB Imamudin (Sekjen) mengatasnamakan Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) mempersoalkan kewenangan Menteri Agama (Menag) yang telah melantik Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) di 10 provinsi. Yakni, Provinsi Banten, DKI Jakarta, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Maluku Utara, Papua Barat, dan Sulawesi Tengah.
JAKARTA - Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) mengklaim memiliki Kedudukan Hukum (legal standing) saat mengajukan Sengketa
BERITA TERKAIT
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya