Yakin Sah, GNPK Kecewa Somasi Tak Ditanggapi
Rabu, 05 Oktober 2011 – 16:22 WIB
Mereka menuding Menag telah menyalahgunakan jabatannya dengan mengabaikan kewenangan konstitusional gubernur terkait pelantikan Kakanwil di 10 Provinsi itu. Sebab, melantik Kakanwil Kemenag merupakan salah satu kewenangan mutlak gubernur selaku wakil dari Pemerintah Pusat di tiap-tiap Provinsi.
Menurutnya, tindakan Menag itu melanggar Pasal 4 huruf h PP No. 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi.
Beleid itu berbunyi, "Melantik kepala instansi vertikal dari kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang ditugaskan di wilayah provinsi yang bersangkutan".
Selain itu, merujuk Pasal 7 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Kementerian hanya mengurusi tugas/urusan tertentu untuk membantu Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Untuk itu, pemohon meminta Mahkamah agar memerintahkan termohon mencabut dan membatalkan Surat Keputusan Pelantikan Kakanwil Kemenag. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) mengklaim memiliki Kedudukan Hukum (legal standing) saat mengajukan Sengketa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya