Yakin Sah, GNPK Kecewa Somasi Tak Ditanggapi

Yakin Sah, GNPK Kecewa Somasi Tak Ditanggapi
Yakin Sah, GNPK Kecewa Somasi Tak Ditanggapi
Mereka menuding Menag telah menyalahgunakan jabatannya dengan mengabaikan kewenangan konstitusional gubernur terkait pelantikan Kakanwil di 10 Provinsi itu. Sebab, melantik Kakanwil Kemenag merupakan salah satu kewenangan mutlak gubernur selaku wakil dari Pemerintah Pusat di tiap-tiap Provinsi.

 

Menurutnya, tindakan Menag itu melanggar Pasal 4 huruf h PP No. 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi.

Beleid itu berbunyi, "Melantik kepala instansi vertikal dari kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang ditugaskan di wilayah provinsi yang bersangkutan".

Selain itu, merujuk Pasal 7 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Kementerian hanya mengurusi tugas/urusan tertentu untuk membantu Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Untuk itu, pemohon meminta Mahkamah agar memerintahkan termohon mencabut dan membatalkan Surat Keputusan Pelantikan Kakanwil Kemenag. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) mengklaim memiliki Kedudukan Hukum (legal standing) saat mengajukan Sengketa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News