Yakin Status Tersangka Boediono Tinggal Tunggu Waktu Saja
Sabtu, 07 Desember 2013 – 15:11 WIB

Anggota Timwas Century DPR, Hendrawan Supratikno (kanan) dan Ketua Dewan Pembina Humanika, Andrianto dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (7/11). Foto: Ricardo/JPNN.Com
Sedangkan Ketua Dewan Pembina Humanika, Andrianto, mengatakan, yang menjadi pertanyaan mengapa hanya Budi Mulya saja yang dijadikan tersangka. Sebab, Dewan Gubernur BI bersifat kolektif kolegial, maka
"Mengacu UU BI, BI itu kesatuan utuh dari dewan gubernur dan perangkat lainnya termasuk BM (Budi Mulya). Dalam hal ini KPK harus ambil ranah yang jelas sehingga tidak menimbulkan polemik," kata Andrianto.
Seperti diketahui, Budi Mulya diduga bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian FPJP untuk Bank Century sehingga mengakibatkan kerugian negara. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya yang disangka korupsi dalam pemberian Fasilitas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya
- Peringati Hari Bumi, Telkom Dukung Pelestarian Lingkungan Lewat Energi Terbarukan
- Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia, Prabowo: Ini Kawan Dari Masa Muda
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi
- Prabowo Segera Cek Dugaan Penggelapan Anggaran MBG
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat