Yakin Status Tersangka Boediono Tinggal Tunggu Waktu Saja
Sabtu, 07 Desember 2013 – 15:11 WIB
Sedangkan Ketua Dewan Pembina Humanika, Andrianto, mengatakan, yang menjadi pertanyaan mengapa hanya Budi Mulya saja yang dijadikan tersangka. Sebab, Dewan Gubernur BI bersifat kolektif kolegial, maka
"Mengacu UU BI, BI itu kesatuan utuh dari dewan gubernur dan perangkat lainnya termasuk BM (Budi Mulya). Dalam hal ini KPK harus ambil ranah yang jelas sehingga tidak menimbulkan polemik," kata Andrianto.
Seperti diketahui, Budi Mulya diduga bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian FPJP untuk Bank Century sehingga mengakibatkan kerugian negara. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya yang disangka korupsi dalam pemberian Fasilitas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka