Yakin Tak Ada Unsur Pidana, Mahfud Siap Diperiksa KPK
Terkait Pemberian Uang dari Nazaruddin ke Sekjen MK
Jumat, 27 Mei 2011 – 20:02 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan siap memberikan keterangan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin mengusut kasus pemberian uang sebesar SGD Rp 120 ribu oleh mantan Bendahara Umum partai Demokrat, M. Nazaruddin kepada Sekjen MK, Janedri M Ghaffar. Meski demikian Mahfud tetap menganggap pemberian itu tak mengandung unsur pidana.
“Bagi kami (MK), pemberian uang tersebut tidak ada unsur pidananya," kata Mahfud MD usai membuka lomba cerdas cermat tunanetra tentang pemahaman konstitusi di gedung MK, Jumat (27/5). Dikatakan Mahfud, kedatanganya ke gedung KPK, Rabu (25/5) lalu itu bukan memberi untuk melaporkan kasus pemberian uang oleh M Nzaruddin.
Pertemuan dengan pimpinan KPK, kata Mahfud, karena dirinya menyampaikan kesediaan jika sewaktu-waktu dibutuhkan KPK untuk diperiksa. "Kami datang ke KPK bukan untuk memberi laporan tetapi untuk menyatakan bahwa MK siap memberikan keterangan jika diperlukan,” ujarnya.
Menurutnya, sebenarnya selain pemberian uang oleh Nazaruddin ada beragam kasus yang dibeberkannya kepada KPK. Namun Mahfud belum mau merinci kasus-kasus lain itu.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan siap memberikan keterangan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin mengusut kasus
BERITA TERKAIT
- PAM JAYA Menggratiskan Biaya Pemasangan Sambungan Bagi Pelanggan Baru
- 5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Timah, Pengamat UI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan
- Saksikan Layanan PBG di Kota Tangerang Selesai 4 Jam, Mendagri Langsung Acungkan Jempolnya
- Honorer Habis pada 2025, Semua jadi PPPK, Pak Budi Bilang 100%
- Mendagri Jadikan Kota Tangerang Sampel Monitoring Inflasi Nasional
- Honorer Lulus PPPK 2024 Mendapat Ucapan Selamat, yang Gagal Masih Menanti Kepastian