Yakin Tak Ada Unsur Pidana, Mahfud Siap Diperiksa KPK
Terkait Pemberian Uang dari Nazaruddin ke Sekjen MK
Jumat, 27 Mei 2011 – 20:02 WIB
”Yang kami sampaikan ke KPK banyak kasus, bukan hanya Nazaruddin, tetapi belum merupakan fakta hukum,” tegas Mahfud.
Ketika diminta tanggapanya mengenai kaburnya M Nazarudin ke Singapura, Mahfud tidak mau berkomentar. "Kalau itu silahkan tanya ke KPK," tandasnya.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan siap memberikan keterangan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin mengusut kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan