Yakin Tak Berakhir di Pengadilan
Kuasa Hukum Chandra M Hamzah
Kamis, 26 November 2009 – 14:34 WIB
JAKARTA- Meski berkas perkara Chandra M Hamzah, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (26/11), komisioner non-aktif KPK itu yakin tak akan berujung ke pegadilan. Dijelaskan, saran presiden agar berkas kliennya itu diselesaikan di luar pengadilan tetap akan tercapai. Caranya, kejaksaan dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). "Jaksa penuntutlah yang dapat mengeluarkan itu," tambahnya.
Keyakinan itu disampaikan Chandra M Hamzah karena pihak kejaksaan akan patuh terhadap saran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar perkara dua pimpinan non-aktif KPK tidak diselesaikan di pengadilan.
Baca Juga:
"Saya masih meyakini kejaksaan akan mematuhi saran presiden," kata Kuasa Hukum Chandra M Hamzah, A Rifai SH kepada JPNN.
Baca Juga:
JAKARTA- Meski berkas perkara Chandra M Hamzah, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (26/11), komisioner non-aktif KPK itu
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun