Yakin Tak Berakhir di Pengadilan
Kuasa Hukum Chandra M Hamzah
Kamis, 26 November 2009 – 14:34 WIB
Yakin Tak Berakhir di Pengadilan
JAKARTA- Meski berkas perkara Chandra M Hamzah, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (26/11), komisioner non-aktif KPK itu yakin tak akan berujung ke pegadilan. Dijelaskan, saran presiden agar berkas kliennya itu diselesaikan di luar pengadilan tetap akan tercapai. Caranya, kejaksaan dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). "Jaksa penuntutlah yang dapat mengeluarkan itu," tambahnya.
Keyakinan itu disampaikan Chandra M Hamzah karena pihak kejaksaan akan patuh terhadap saran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar perkara dua pimpinan non-aktif KPK tidak diselesaikan di pengadilan.
Baca Juga:
"Saya masih meyakini kejaksaan akan mematuhi saran presiden," kata Kuasa Hukum Chandra M Hamzah, A Rifai SH kepada JPNN.
Baca Juga:
JAKARTA- Meski berkas perkara Chandra M Hamzah, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (26/11), komisioner non-aktif KPK itu
BERITA TERKAIT
- Mahfud MD Bilang Begini soal Lagu Band Sukatani yang Menyentil Polisi
- Pendekar 08 Bagikan 80 Tong Sampah untuk Mendukung Kebersihan Lingkungan
- BRCC Indonesia Melaksanakan Ujian Masuk Universitas Tiongkok
- Kejari Muba Menggeledah Dua Kantor Milik Alim Ali, Ada Apa?
- Bakar Semangat Kepala Daerah, Gubernur Lemhannas Ajak Manfaatkan Kebijakan Inovatif
- Pelayanan Celltech Stem Cell Hadir di RS Pusat Pertahanan Negara