Yakin Tak Berakhir di Pengadilan
Kuasa Hukum Chandra M Hamzah
Kamis, 26 November 2009 – 14:34 WIB
JAKARTA- Meski berkas perkara Chandra M Hamzah, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (26/11), komisioner non-aktif KPK itu yakin tak akan berujung ke pegadilan. Dijelaskan, saran presiden agar berkas kliennya itu diselesaikan di luar pengadilan tetap akan tercapai. Caranya, kejaksaan dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). "Jaksa penuntutlah yang dapat mengeluarkan itu," tambahnya.
Keyakinan itu disampaikan Chandra M Hamzah karena pihak kejaksaan akan patuh terhadap saran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar perkara dua pimpinan non-aktif KPK tidak diselesaikan di pengadilan.
Baca Juga:
"Saya masih meyakini kejaksaan akan mematuhi saran presiden," kata Kuasa Hukum Chandra M Hamzah, A Rifai SH kepada JPNN.
Baca Juga:
JAKARTA- Meski berkas perkara Chandra M Hamzah, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (26/11), komisioner non-aktif KPK itu
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan