Yakin UU ASN Akhiri Politisasi Birokrasi
jpnn.com - JAKARTA--Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang alot dan panjang akhirnya tuntas. RUU yang ditunggu-tunggu PNS ini akan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (19/12).
"Dalam Rapat Panja RUU ASN tadi malam, seluruh faksi menyetujui draft RUU ASN-nya dan akan dibawa ke pembahasan tingkat dua," kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar di kantornya, Selasa (17/12).
Politisi PAN ini mengaku lega karena RUU tersebut akhirnya bisa disahkan DPR RI. Dia berharap, rencana pengesahan RUU ASN bisa terlaksana.
"Insya Allah dalam pembahasan tingkat dua RUU ASN bisa disahkan. Kami optimis UU ASN akan menjadi salah satu pilar untuk menghalangi politisasi birokrasi," tegasnya.
Ditambahkan Wakil MenPAN-RB Eko Prasojo, ada dua pokok utama dalam RUU ASN. Yaitu soal pembentukan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dan batas usia pensiun (BUP).
"Semua tim sudah sepakat soal KASN dan BUP. Awalnya dua pokok pembahasan itu yang awalnya menjadi tarik menarik di masing-masing instansi," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang alot dan panjang akhirnya tuntas. RUU yang ditunggu-tunggu PNS
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak