Yakini Ferdy Sambo Berniat Jahat Habisi Brigadir J, Hakim Tepis Bantahan di Pleidoi
Selain itu, Ferdy Sambo juga menyuruh Richard menambahkan peluru dalam senjatanya serta mengambil senjata HS milik korban.
"Hal ini diartikan bahwa terdakwa telah memikirkan segala sesuatunya yang sangat rapih dan sistematis," kata Hakim Wahyu.
Kehendak jahat Ferdy Sambo itu juga terlihat dari perintahnya kepada Kuat Ma'ruf untuk mencari Richard dan Brigadir J.
Ferdy Sambo menyampaikan perintah itu sekitar lima menit setelah istrinya, Putri Candrawathi, tiba di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga.
Yosua dan Richard pun menghadap Ferdy Sambo. Sejurus kemudian, alumnus Akpol 1994 itu memegang leher Yosua dan mendorongnya.
Ferdy Sambo juga menyururuh Yosua. Selain itu, mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tersebut juga memerintahkan Richard yang ada di sampingnya untuk menembak korban.
Selanjutnya, Richard menembak tiga atau empat kali ke tubuh Yosua.
"Telah nyata akibat dari kehendak yang diinginkan oleh terdakwa itu benar-benar terjadi, yaitu kematian korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata hakim.
Bantahan Ferdy Sambo yang mengaku tak memiliki niat jahat untuk menghabisi nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, terpatahkan
- 18 Kadin Provinsi Perjuangkan Konstitusi dengan Menggugat Munaslub Anindya Bakrie
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Divonis Lima Bulan Penjara
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Mau Berubah?
- Sidang Replik Kasus Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Terdakwa
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel