Yakini Ferdy Sambo Berniat Jahat Habisi Brigadir J, Hakim Tepis Bantahan di Pleidoi

Selain itu, Ferdy Sambo juga menyuruh Richard menambahkan peluru dalam senjatanya serta mengambil senjata HS milik korban.
"Hal ini diartikan bahwa terdakwa telah memikirkan segala sesuatunya yang sangat rapih dan sistematis," kata Hakim Wahyu.
Kehendak jahat Ferdy Sambo itu juga terlihat dari perintahnya kepada Kuat Ma'ruf untuk mencari Richard dan Brigadir J.
Ferdy Sambo menyampaikan perintah itu sekitar lima menit setelah istrinya, Putri Candrawathi, tiba di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga.
Yosua dan Richard pun menghadap Ferdy Sambo. Sejurus kemudian, alumnus Akpol 1994 itu memegang leher Yosua dan mendorongnya.
Ferdy Sambo juga menyururuh Yosua. Selain itu, mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tersebut juga memerintahkan Richard yang ada di sampingnya untuk menembak korban.
Selanjutnya, Richard menembak tiga atau empat kali ke tubuh Yosua.
"Telah nyata akibat dari kehendak yang diinginkan oleh terdakwa itu benar-benar terjadi, yaitu kematian korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata hakim.
Bantahan Ferdy Sambo yang mengaku tak memiliki niat jahat untuk menghabisi nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, terpatahkan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta Usut Sampai ke Petinggi MA
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp60 Miliar Terkait Kasus CPO
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel