Yakini Ferdy Sambo Berniat Jahat Habisi Brigadir J, Hakim Tepis Bantahan di Pleidoi

Oleh karena itu, majelis hakim meragukan pernyataan Ferdy Sambo soal perintahnya kepada Richard bukan untuk membunuh Brigadir J.
"Menurut majelis hakim, hal itu merupakan keterangan atau bantahan kosong belaka, mengingat yang dimaksudkan sebagai niat atau kehendak terdakwa yaitu hanya mem-back up saja, maka instruksi itu hanya cukup di Ricky Rizal Wibowo dan terdakwa, tidak perlu memanggil saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," tutur Hakim Wahyu.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dalam pleidoinya membantah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebutnya memiliki niat jahat untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
Mantan Koordinator Staf Pribadi Pimpinan (Koorspripim) Polri itu menyebut surat tuntutan dari JPU terhadap dirinya hanya bersandar pada keterangan Richard Eliezer.
JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo. Namun, majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman mati kepada mantan polisi dengan pangkat terakhir irjen itu.(cr3/jpnn.com)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Bantahan Ferdy Sambo yang mengaku tak memiliki niat jahat untuk menghabisi nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, terpatahkan
Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta Usut Sampai ke Petinggi MA
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp60 Miliar Terkait Kasus CPO
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel