Yakini Korupsi Nazaruddin Pasti Berjamaah
Minggu, 24 Juni 2012 – 21:31 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk tidak ragu-ragu menetapkan psoses penyidikan kasus Wisma Atlet dan proyek Hambalang sebagai kejahatan terorganisasi terhadap keuangan negara, sekaligus menyeret orang-orang penting di negeri ini yang terlibat. Hal itu diungkapkan Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo, Minggu (23/6), di Jakarta. "Dengan demikian, Grup Permai sendiri bisa dijerat dengan pasal pencucian uang," tegasnya.
"Kedua kasus ini diduga melibatkan sejumlah orang yang sama, dengan modus dugaan kejahatan yang kurang lebih sama, serta melibatkan perusahaan yang sama pula, yakni Grup Permai," kata Bambang di Jakarta, Minggu (24/6).
Apalagi, lanjut dia, beberapa fakta tentang kasus Hambalang sendiri didapatkan KPK ketika menggeledah kantor Grup Permai dalam penyelidikan kasus suap Wisma Atlet. Ditambah lagi, kata dia, fakta di persidangan Muhammad Nazaruddin mengindikasikan bahwa Grup Permai terlibat dalam sejumlah kasus korupsi, serta mengelola dan menyalurkan dana hasil korupsi oleh sekelompok orang itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk tidak ragu-ragu menetapkan psoses penyidikan kasus Wisma Atlet dan proyek Hambalang sebagai
BERITA TERKAIT
- Malam Tahun Baru, KAI Perpanjang Waktu Layanan LRT Jabodebek
- Memaknai Putusan PTUN Terhadap Gugatan Anwar Usman
- Uskup Agung Jakarta Bela Sekjen PDIP? Begini Warganet Menyikapinya
- Kasus Hasto Bukan Politisasi, KPK Harus Berani Melawan Intervensi
- Libur Natal, ASDP Catat 206 Ribu Penumpang Tinggalkan Jawa Menuju Bali
- Banyaknya Kementerian Jangan Sampai Membuat Pelayanan Buruk